UMP Lampung Dua Terbawah Sumatera
Rabu, 01 November 2017 – 09:28 WIB
Dia menghimbau kepada Dewan Pengupahan yang ada di Provinsi Lampung untuk segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengajukan besaran UMK ke Provinsi Lampung.
"Kita himbau ya secepatnya. Meskipin tidak ada deadline. Sebab, masyarakat kan yang menunggu," kata dia.(abd)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai