UMP Masih Sebatas di Atas Kertas

jpnn.com - AIRMADIDI – Upah Minum Provinsi (UMP) Sulut 2015 sebesar Rp 2,15 juta, masih sebatas keputusan di atas kertas, setidaknya di Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, hingga saat ini, buruh belum juga menikmati besaran gaji tersebut.
"Kami belum menerima upah standar UMP saat ini, padahal kami sudah berharap sekali menerimanya," keluh Rini, buruh yang juga warga Kalawat.
"Apalagi saya bekerja di salah satu perusahan yang cukup besar. Sebenarnya harus bayar sesuai UMP, tetapi sampai sekarang tidak," tambah Steven, buruh warga Airmadidi.
Hendry Walukow, Ketua Sobat Minut mengungkapkan, banyak perusahaan yang beroperasi di Tanah Tonsea yang tak taat aturan UMP.
"Kami berharap, khususnya instansi terkait yaitu Dinsosnakertrans Minut harus peka dengan hal ini. Serta menelusuri perusahan yang dinilai tak mengindahkan penetapan UMP tersebut," ujarnya.
Sekretaris Dinsosnakertrans Minut Drs Leo Watuseke ketika dikonfirmasi, meminta seluruh perusahaan agar memberikan upah buruh sesuai UMP yang baru.
“Buruh berhak mendapatkan UMP sesuai penetapan UMP oleh Pemprov Sulut, jadi pihak perusahan memberikan hak bagi karyawanya dengan segera menaikkan UMP,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya tidak main-main menyikapi perusahan yang mengabaikan UMP. “Kami tak segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan aturan yang ada,” tandasnya.
AIRMADIDI – Upah Minum Provinsi (UMP) Sulut 2015 sebesar Rp 2,15 juta, masih sebatas keputusan di atas kertas, setidaknya di Minahasa Utara
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya
- 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok
- Gempa M 4,3 Terjadi di Pesisir Barat Lampung
- Rano Karno Ajak Warga yang Kebanjiran untuk Tinggal di Rusun
- Aktivitas Publik di Bekasi Lumpuh Total Hari Ini
- Masih Kebanjiran, Warga Jaktim Pertanyakan Fungsi Sodetan Ciliwung