UMP Masih Sebatas di Atas Kertas
jpnn.com - AIRMADIDI – Upah Minum Provinsi (UMP) Sulut 2015 sebesar Rp 2,15 juta, masih sebatas keputusan di atas kertas, setidaknya di Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, hingga saat ini, buruh belum juga menikmati besaran gaji tersebut.
"Kami belum menerima upah standar UMP saat ini, padahal kami sudah berharap sekali menerimanya," keluh Rini, buruh yang juga warga Kalawat.
"Apalagi saya bekerja di salah satu perusahan yang cukup besar. Sebenarnya harus bayar sesuai UMP, tetapi sampai sekarang tidak," tambah Steven, buruh warga Airmadidi.
Hendry Walukow, Ketua Sobat Minut mengungkapkan, banyak perusahaan yang beroperasi di Tanah Tonsea yang tak taat aturan UMP.
"Kami berharap, khususnya instansi terkait yaitu Dinsosnakertrans Minut harus peka dengan hal ini. Serta menelusuri perusahan yang dinilai tak mengindahkan penetapan UMP tersebut," ujarnya.
Sekretaris Dinsosnakertrans Minut Drs Leo Watuseke ketika dikonfirmasi, meminta seluruh perusahaan agar memberikan upah buruh sesuai UMP yang baru.
“Buruh berhak mendapatkan UMP sesuai penetapan UMP oleh Pemprov Sulut, jadi pihak perusahan memberikan hak bagi karyawanya dengan segera menaikkan UMP,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya tidak main-main menyikapi perusahan yang mengabaikan UMP. “Kami tak segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan aturan yang ada,” tandasnya.
AIRMADIDI – Upah Minum Provinsi (UMP) Sulut 2015 sebesar Rp 2,15 juta, masih sebatas keputusan di atas kertas, setidaknya di Minahasa Utara
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Webinar Pendidikan GO Menyoroti Soal Sinergitas dalam Menghadapi Ujian Masuk PTN
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal