UMP Naik, Dongkrak Produktivitas Kerja
Sabtu, 02 Februari 2013 – 08:07 WIB
JAKARTA--Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 18,3 persen pada 2013. Namun empat provinsi di Jawa belum melakukan penetapan kenaikan termasuk salah satunya Jawa Timur.
Keinginan meningkatkan UMP memang belum diterima semua pihak. Beberapa sektor industri belum sanggup memenuhi dengan berbagai alasan sehingga belum semua provinsi menetapkan besaran kenaikannya.
Baca Juga:
Meski begitu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan sebagian besar sudah melakukan penetapan besaran kenaikan UMP itu sehingga dihitung secara rata-rata nasional untuk tahun 2013 UMP naik sebesar 18,32 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP sebesar 10,27 persen pada 20112.
"Secara keseluruhan, pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2013 di 33 provinsi mencapai 89,78 persen," ujarnya seusai membuka Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Jumat (1/2).
JAKARTA--Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 18,3 persen pada 2013. Namun empat provinsi di Jawa belum melakukan
BERITA TERKAIT
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung