UMP Naik, Dongkrak Produktivitas Kerja
Sabtu, 02 Februari 2013 – 08:07 WIB
Hal ini menurutnya diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif dan dapat menciptakan ketenanganan bekerja. Sekaligus juga membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja. "Kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan) harus menyamakan persepsi sehingga dapat meningkatkan upah, produktivitas kerja, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK," tutur ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pemerintah, pengusaha, dan pekerja, kata dia, sepakat untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
"Patut dipahami semua pihak, konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," terusnya.
Di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.
JAKARTA--Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 18,3 persen pada 2013. Namun empat provinsi di Jawa belum melakukan
BERITA TERKAIT
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit
- Ini Penyebab Stasiun Karet Akan Ditutup Pemerintah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- Menteri BUMN: Kalau Bisa BTN jadi Megabank yang Memberikan Solusi Perumahan