UMP Naik, Dongkrak Produktivitas Kerja
Sabtu, 02 Februari 2013 – 08:07 WIB

UMP Naik, Dongkrak Produktivitas Kerja
Muhaimin menambahkan pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus pemantauan ancaman terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh yang diakibatkan oleh penerapan kenaikan UMP. Satgas ini bertugas melakukan koordinasi dengan Dinas-dinas tenaga Kerja di di seluruh Indonesia untuk melakukan pengumpulan informasi, pendataan, dan pendampingan terkait antisipasi terjadinya PHK pekerja/buruh akibat kenaikan UMP di daerah-daerah.
"Satgas kita terus memantau agar tidak ada satu pun PHK yang diakibatkan oleh kenaikan UMP. Satgas ini menjadi deteksi dini sehingga pelaksanaan UMP 2013 itu tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHKpekerja/buruh," teagsnya.(gen)
JAKARTA--Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 18,3 persen pada 2013. Namun empat provinsi di Jawa belum melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis