UMP Papua Barat Naik Menjadi 1,4 juta
Senin, 15 November 2010 – 08:20 WIB

UMP Papua Barat Naik Menjadi 1,4 juta
MANOKWARI- Dewan Pengupahan Papau Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 1 410.000 pada tahun 2011 mendatang. Sebelumnya UMSP Papua Barat sebesar Rp. 1 210 000. "Dengan kenaikan UMSP tersebut, pemerintah provinsi berharap hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja bisa lebih baik," kata Rahmat Ruhani, salah satu tim pembahas kenaikan UMSP tersebut, Minggu (15/11).
Dewan pengupahan Propinsi Papua Barat baru di bentuk pada Tahun 2008 melalui keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 92 Tahun 2008. keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Papua Barat, terdiri dari unsur Pemerintahan, Organisasi pengusaha, Serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi dan pakar. Tugas dewan Pengupahan PB, memberikan saran dan pertimbangan serta merumuskan kebijakan pengupahan yang di tetapkan oleh pemerintah untuk kemajuan sistem pengupahan di Pemprov PB.
Baca Juga:
Rahmat menegaskan, ke depannya para pengusaha harus memperhatikan upah minimum para pekerjanya. Sehingga, hubungan antara pengusaha dan buruh bisa terjalin secara harmonis. " Hasil penetapan upah minimum sektoral provinsi ini akan segera diserahkan ke Gubernur, selanjutnya untuk dijadikan bahan pertimbangan," ujar Rahmat menegaskan. (rr/aj/jpnn)
MANOKWARI- Dewan Pengupahan Papau Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 1 410.000 pada tahun 2011 mendatang. Sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka