UMP Papua Barat Naik Menjadi 1,4 juta
Senin, 15 November 2010 – 08:20 WIB
MANOKWARI- Dewan Pengupahan Papau Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 1 410.000 pada tahun 2011 mendatang. Sebelumnya UMSP Papua Barat sebesar Rp. 1 210 000. "Dengan kenaikan UMSP tersebut, pemerintah provinsi berharap hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja bisa lebih baik," kata Rahmat Ruhani, salah satu tim pembahas kenaikan UMSP tersebut, Minggu (15/11).
Dewan pengupahan Propinsi Papua Barat baru di bentuk pada Tahun 2008 melalui keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 92 Tahun 2008. keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Papua Barat, terdiri dari unsur Pemerintahan, Organisasi pengusaha, Serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi dan pakar. Tugas dewan Pengupahan PB, memberikan saran dan pertimbangan serta merumuskan kebijakan pengupahan yang di tetapkan oleh pemerintah untuk kemajuan sistem pengupahan di Pemprov PB.
Baca Juga:
Rahmat menegaskan, ke depannya para pengusaha harus memperhatikan upah minimum para pekerjanya. Sehingga, hubungan antara pengusaha dan buruh bisa terjalin secara harmonis. " Hasil penetapan upah minimum sektoral provinsi ini akan segera diserahkan ke Gubernur, selanjutnya untuk dijadikan bahan pertimbangan," ujar Rahmat menegaskan. (rr/aj/jpnn)
MANOKWARI- Dewan Pengupahan Papau Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 1 410.000 pada tahun 2011 mendatang. Sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah