UMP Riau 2024 Ditetapkan, Naik dari Tahun Sebelumnya, Jadi Sebegini

UMP Riau 2024 Ditetapkan, Naik dari Tahun Sebelumnya, Jadi Sebegini
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi. Foto: source for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pekerja pada 2024 sebesar Rp 3.294.625.

Besaran UMP Riau 2024 ini ditetapkan melalui sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengungkap besaran UMP Riau 2024 Rp 3.294.625 disepakati dalam sidang yang dihadiri seluruh peserta rapat dari Serikat Pekerja maupun Buruh, Pakar dari Perguruan Tinggi serta dari pemerintah Provinsi Riau.

Jika dibandingkan dengan satu tahun sebelumnya, UMP Riau mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen. Di mana UMP Riau pada 2023 saat itu ditetapkan sebesar Rp 3.191.662.

“Pada sidang tersebut disepakati UMP Riau ditetapkan sebesar Rp 3.294.625,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi Jumat (17/11).

Imron menyampaikan penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP.

Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkan lah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pekerja pada 2024 sebesar Rp 3.294.625.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News