UMP Rp 2,2 juta, Jokowi Siap Beri Keringanan Pengusaha

UMP Rp 2,2 juta, Jokowi Siap Beri Keringanan Pengusaha
UMP Rp 2,2 juta, Jokowi Siap Beri Keringanan Pengusaha
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013. Namun, UMP sebesar Rp2,2 juta itu mendapat penolakan dari pihak pengusaha karena dinilai memberatkan. Akibatnya, beberapa pengusaha sempat menyatakan niat untuk membawa masalah ini ke meja hijau.

Menanggapi hal ini, Jokowi mengaku siap digugat. Menurutnya, penetapan UMP sudah melalui prosedur yang sah.

"UMP kan ada aturannya, dari prosedur yang sudah dilalui. Ada urutan-urutannya. Saya hanya tukang gedok aja," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/11).

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa perusahaan yang merasa tidak mampu memenuhi standar UMP dapat mengajukan permohonan keringanan. Ia pun mengaku siap untuk memberikan keringanan tersebut.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013. Namun, UMP sebesar Rp2,2 juta itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News