UMP Rp 2,2 juta, Jokowi Siap Beri Keringanan Pengusaha
Senin, 26 November 2012 – 19:23 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013. Namun, UMP sebesar Rp2,2 juta itu mendapat penolakan dari pihak pengusaha karena dinilai memberatkan. Akibatnya, beberapa pengusaha sempat menyatakan niat untuk membawa masalah ini ke meja hijau. Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa perusahaan yang merasa tidak mampu memenuhi standar UMP dapat mengajukan permohonan keringanan. Ia pun mengaku siap untuk memberikan keringanan tersebut.
Menanggapi hal ini, Jokowi mengaku siap digugat. Menurutnya, penetapan UMP sudah melalui prosedur yang sah.
"UMP kan ada aturannya, dari prosedur yang sudah dilalui. Ada urutan-urutannya. Saya hanya tukang gedok aja," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013. Namun, UMP sebesar Rp2,2 juta itu
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS