UMP Rp 2,2 juta, Jokowi Siap Beri Keringanan Pengusaha
Senin, 26 November 2012 – 19:23 WIB
Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan sebelum mendapatkan keringanan pembayaran UMP. "Tapi kalau setelah di cek nggak memenuhi, nggak diberi. Gampang itu," imbuh Jokowi. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013. Namun, UMP sebesar Rp2,2 juta itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS