UMP Rp2,2 Juta, Pengusaha Murka
Rabu, 14 November 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Unsur pengusaha menolak keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2.216.243,68. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pihaknya tidak mengakui keputusan yang diketok palu malam ini.
"Pemerintah DKI tidak konsisten. Tidak ada dasar apapun, ini pendzoliman. Sikap Apindo dan Kadin tidak mengakui keputusan malam ini," kata Sarman kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (14/11).
Menurut Sarman, Apindo menyatakan walk out dalam rapat Dewan Pengupahan. Ia menilai angka UMP yang ditetapkan Pemprov DKI tidak prosedural.
"Posisi kami WO (walk out) dan tidak mengakui produk Dewan Pengupahan hari ini. Apapun angka keluar di luar metodologi yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
JAKARTA - Unsur pengusaha menolak keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS