UMP Rp2,2 Juta, Pengusaha Murka

UMP Rp2,2 Juta, Pengusaha Murka
UMP Rp2,2 Juta, Pengusaha Murka
Ia pun mengaku akan berkonsultasi dengan tim advokasi Apindo mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya. Bila pemerintah tidak menggubris keberatan mereka, maka Apindo siap membawa perkara ke meja hijau.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukandar menegaskan bahwa nilai UMP yang ditetapkan ini sudah final. Ia juga mengatakan, penetapan UMP sudah sesuai prosedur yaitu disetujui dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan.

"Sah, ini kan sesuai dengan tatib, penetapan UMP minimal harus disepakati oleh dua unsur. Ini sudah 2/3, mereka (pengusaha) kita ajak voting tidak mau," papar Dedet.

Ia pun mempersilahkan para pengusaha untuk menyampaikan keberatan. Namun sesuai mekanisme yang ada, keberatan harus disampaikan kepada pemerintah pusat.

JAKARTA - Unsur pengusaha menolak keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 sebesar  Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News