UMP Rp995 Ribu Dinilai Tak Layak
Kamis, 20 Desember 2012 – 02:36 WIB
LUWUK-Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 995 ribu pada tahun 2013, dinilai kurang rasional. Hal ini diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Banggai, Sudirman Stene, Rabu (19/12) kemarin. "Kami apresiasi yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. Meski yang dikabulkan provinsi hanyalah Rp 995.000 perbulan dari proposal yang diajukan berjumlah Rp 1.900.000 perbulan,"kata Sudirman.
Ia pun meminta kepada dewan pengupahan babupaten untuk kembali membahas standar upah pekerja berdasarkan Upah Minimun Kabupaten, yang jauh lebih layak, untuk kemudian diserahkan ke Bupati untuk ditetapkan.
Sudirman menjelaskan, kinerja dari dewan pengupahan kabupaten sendiri sudah sangat baik dengan terus berjuang untuk menaikkan taraf kesejahteraan hidup kaum pekerja. Dengan telah mengusulkan ke Provinsi Sulawesi Tengah untuk menaikkan upah pekerja dan buruh, yang saat ini hanya Rp 885 ribu per bulan.
Baca Juga:
LUWUK-Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 995 ribu pada tahun 2013, dinilai kurang rasional. Hal ini diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat
BERITA TERKAIT
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024