UMP Rp995 Ribu Dinilai Tak Layak
Kamis, 20 Desember 2012 – 02:36 WIB
LUWUK-Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 995 ribu pada tahun 2013, dinilai kurang rasional. Hal ini diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Banggai, Sudirman Stene, Rabu (19/12) kemarin. "Kami apresiasi yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. Meski yang dikabulkan provinsi hanyalah Rp 995.000 perbulan dari proposal yang diajukan berjumlah Rp 1.900.000 perbulan,"kata Sudirman.
Ia pun meminta kepada dewan pengupahan babupaten untuk kembali membahas standar upah pekerja berdasarkan Upah Minimun Kabupaten, yang jauh lebih layak, untuk kemudian diserahkan ke Bupati untuk ditetapkan.
Sudirman menjelaskan, kinerja dari dewan pengupahan kabupaten sendiri sudah sangat baik dengan terus berjuang untuk menaikkan taraf kesejahteraan hidup kaum pekerja. Dengan telah mengusulkan ke Provinsi Sulawesi Tengah untuk menaikkan upah pekerja dan buruh, yang saat ini hanya Rp 885 ribu per bulan.
Baca Juga:
LUWUK-Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 995 ribu pada tahun 2013, dinilai kurang rasional. Hal ini diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!