UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52 Ribu, Jadi Sebegini

UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52 Ribu, Jadi Sebegini
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni. Foto: Instagram@pemprov_sumateraselatan.

jpnn.com - PALEMBANG - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengatakan bahwa upah minim provinsi atau UMP Sumsel 2024 sudah ditetapkan Rp 3.456.874.

UMP Sumsel 2024 mengalami kenaikan Rp 52 ribu atau 1,55 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp Rp 3.404.177.

"Berdasarkan hasil rapat pada 16 November 2023 lalu, ditetapkan UMP di Sumsel sebesar Rp 3.456.874," kata Agus, Selasa (21/11).

Agus Fatoni menuturkan bahwa UMP 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Besaran UMP di Sumsel juga sudah sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja dan pihak perusahaan.

Menurut Agus, besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023.

Dia menjelaskan dalam surat tersebut ada tiga poin, yakni pertama, UMP telah ditetapkan sesuai dengan besaran yang telah disebutkan. 

Kedua, UMP berlaku pada pekerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumsel pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen atau Rp 52.000 ribu menjadi Rp 3.456.874.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News