UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52 Ribu, Jadi Sebegini

UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52 Ribu, Jadi Sebegini
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni. Foto: Instagram@pemprov_sumateraselatan.

Ketiga, perusahan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Bagi yang gajinya lebih tinggi tidak boleh dikurangi," ungkap Agus.

Adapun terkait kenaikan UMP tak sesuai dengan diinginkan oleh pekerja, yakni 15 persen, Agus menyebut para pekerja dan perusahaan telah dipertemukan dengan Dewan Pengupahan.

"Hasil dari pertemuan itu menjadi pedoman dalam penetapan UMP 2024. Saya kira tidak ada masalah, karena serikat pekerja juga turut dalam rapat penetapan itu," tutup Agus.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki menambahkan bahwa para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan mempermasalahkan PP 51.

Dia mengatakan bahwa PP 51  nanti akan dibedah kembali.

"Nanti kami akan adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama," kata Deliar. (mcr35/jpnn)

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumsel pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen atau Rp 52.000 ribu menjadi Rp 3.456.874.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News