UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571

UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi. Foto: dok Pemprov Sumsel

Dia pun menyatakan bahwa kenaikan UMP 2025 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yakni memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja. "Kami harapkan kebijakan yang baru ini menjadi pendorong bagi kita untuk lebih meningkatkan produktivitas pekerjaan kita," papar Elen.

Dia menyatakan UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun para perusahaan yang bersangkutan. “Bagi perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan upah minimum 2025, sebagaimana yang telah ditetapkan, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” kata Elen Setiadi. (mcr35/jpnn) 

UMP Sumsel 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571 dari sebelumnya pada 2024 yang sebesar Rp 3.456.874


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News