UMP Sumut Naik Rp 70 Ribu
Pengusaha Siap Menggugat
Sabtu, 01 Desember 2012 – 09:47 WIB
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 menjadi Rp 1.375.000. Artinya, kenaikan pascarevisi hanya sebesar Rp 70.000 dari yang ditetapkan sebelumnya Rp 1.305.000. Diakuinya, ada tuntutan pekerja yang ingin mendapatkan kesejahteraan. Namun di sisi lain, pengusaha juga harus menghitung biaya produksi dan biaya yang harus dikeluarkannya untuk membuka industri di Sumut. Untuk itu, Nurdin berharap semua pihak dapat memahami kondisi yang ada.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan No.188.44/711/KPTS/2012 tertanggal 29 November yang diteken Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Keputusan yang dikeluarkan Gatot tersebut juga menggugurkan keputusan tentang UMP yang sebelumnya dituangkan dalam surat No.188.44/647/KPTS/2012 tertanggal 18 Oktober.
"Terus terang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah keberatan dengan angka ini. Namun mereka menyerahkannya pada keputusan Gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Nurdin Lubis kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (30/11).
Baca Juga:
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 menjadi Rp 1.375.000. Artinya, kenaikan
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Banjir di Jalintim Pelalawan Mulai Surut, tetapi Hati-Hati, ya!
- Heikal Safar: Bamus Betawi Siap Kawal Pram-Rano