UMP untuk Buruh Masa Kerja Kurang Satu Tahun
Senin, 04 November 2013 – 17:45 WIB

UMP untuk Buruh Masa Kerja Kurang Satu Tahun
Karena itu dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang. "Jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan,” kata Muhaimin.
Dia menambahkan ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upahnya harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.(fat/jpnn)
JAKARTA - Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hinga Senin (4/11) pukul 16.00 WIB, sudah 20 provinsi di Indonesia yang telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi