UMRK Harus Dipatuhi Pengusaha

UMRK Harus Dipatuhi Pengusaha
UMRK Harus Dipatuhi Pengusaha
PURWOKERTO- Tantangan bagi Asosiasi Pengusaha Insonesia (Apindo) Banyumas. Meski Tarif Dasar Listrik (TDL) dan dinilai membebani, Pemkab Banyumas tetap meminta pengusaha mematuhi pembayaran Upah Minumum Regional Kabupaten (UMRK) senilai Rp 877.500.

Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asekbang dan Kesra) Setda Banyumas, Ir Tjutjun Sunarti Rochidi menegaskan, pihaknya bakal mengikuti  kebijakan pusat. "Sehingga ketika TDL naik, tentu di Banyumas pun akan dijalankan kebijakan tersebut," kata dia, Rabu (2/1) kepada RadarmaS (Grup JPNN).

Diakui Tjutjun, setiap kebijakan tentu terdapat dampak. Termasuk ketika ditanya soal Apindo yang telah menyatakan berat buli mematuhi UMRK sementara biaya produksi tambah tinggi lantaran kenaikan TDL. “Sebelumnya sudah dikaji dengan berbagai pertimbangan sebelum ditetapkan kebijakan tersebut,” terang Tjutjun.

Lantas, tidakkah hal itu bisa menimbulkan gejolak pengusaha dan bisa berdampak para pengusaha tidak mematuhi UMRK? Tjutjun berharap hal itu tidak terjadi. Dia menandaskan, kebijakan kenaikan UMRK dan kenaikan TDL berbeda. “Kenaikan UMRK kan ditetapkan lebih dulu. Makanya ya mesti dipatuhi. Kalau ada yang tidak mematuhi, ya nanti disanksi,” ujar Tjutjun.(guh)

PURWOKERTO- Tantangan bagi Asosiasi Pengusaha Insonesia (Apindo) Banyumas. Meski Tarif Dasar Listrik (TDL) dan dinilai membebani, Pemkab Banyumas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News