UMRK Harus Dipatuhi Pengusaha
Kamis, 03 Januari 2013 – 08:27 WIB
PURWOKERTO- Tantangan bagi Asosiasi Pengusaha Insonesia (Apindo) Banyumas. Meski Tarif Dasar Listrik (TDL) dan dinilai membebani, Pemkab Banyumas tetap meminta pengusaha mematuhi pembayaran Upah Minumum Regional Kabupaten (UMRK) senilai Rp 877.500.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asekbang dan Kesra) Setda Banyumas, Ir Tjutjun Sunarti Rochidi menegaskan, pihaknya bakal mengikuti kebijakan pusat. "Sehingga ketika TDL naik, tentu di Banyumas pun akan dijalankan kebijakan tersebut," kata dia, Rabu (2/1) kepada RadarmaS (Grup JPNN).
Baca Juga:
Diakui Tjutjun, setiap kebijakan tentu terdapat dampak. Termasuk ketika ditanya soal Apindo yang telah menyatakan berat buli mematuhi UMRK sementara biaya produksi tambah tinggi lantaran kenaikan TDL. “Sebelumnya sudah dikaji dengan berbagai pertimbangan sebelum ditetapkan kebijakan tersebut,” terang Tjutjun.
Lantas, tidakkah hal itu bisa menimbulkan gejolak pengusaha dan bisa berdampak para pengusaha tidak mematuhi UMRK? Tjutjun berharap hal itu tidak terjadi. Dia menandaskan, kebijakan kenaikan UMRK dan kenaikan TDL berbeda. “Kenaikan UMRK kan ditetapkan lebih dulu. Makanya ya mesti dipatuhi. Kalau ada yang tidak mematuhi, ya nanti disanksi,” ujar Tjutjun.(guh)
PURWOKERTO- Tantangan bagi Asosiasi Pengusaha Insonesia (Apindo) Banyumas. Meski Tarif Dasar Listrik (TDL) dan dinilai membebani, Pemkab Banyumas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta