Umumkan Cakada Tersangka sebelum Pilkada, Pertaruhan KPK
Pria yang juga peneliti School of Transnational Governance di European University Institute tersebut menambahkan, langkah KPK saat ini tidak bisa disimpulkan sebagai tindakan progresif.
Sebab, perilaku koruptif cakada dan cawakada, khususnya incumbent, untuk pembiayaan pilkada itu merupakan kebutuhan yang sulit lepas menjelang pilkada.
”Kami memahami terkadang KPK agak frustasi dengan segala tindakan hukumnya ternyata tidak berefek terlalu banyak (terhadap perilaku koruptif jelang pilkada, Red),” ujarnya.
Namun, langkah penindakan secara berlebihan juga tidak bisa menjadi jaminan para cakada dan cawakada petahana lepas dari iming-iming uang haram untuk biaya politik.
Langkah yang lebih elegan, kata Erwin, KPK bisa mengeluarkan analisis kebijakan publik dari perspektif pemberantasan korupsi terhadap sistem pilkada.
Sejauh ini, studi KPK tentang pilkada masih sebatas pada masalah pendanaan cakada-cawakada. Belum sistem pilkada secara menyeluruh. ”Analisis itu nantinya disampaikan ke DPR dan presiden,” terangnya.
Menurut Erwin, kelemahan sistem pilkada serentak bukan hanya terletak pada persoalan pendanaan.
Tapi juga soal aturan dasar di sistem pilkada yang belum mengatur tentang arah kebijakan pemerintah dalam menciptakan sistem politik berintegritas.
KPK akan mengumumkan calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka jika memang sudah memenuhi syarat, tanpa menunggu pilkada usai.
- Aktivis Ini Minta Agar Anak-Anak & Perempuan Tidak Dilibatkan dalam Situasi Politik
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Survei Pilkada Lombok Utara: Elektabilitas Muchsin Effendi-Junaidi Arif Capai 39,3%
- Survei Pilkada Lombok Utara: Elektabilitas Muchsin Effendi-Junaidi Arif Capai 39,3%
- Sultan Husain Alting Sjah: Pilkada, Pertaruhan Terakhir untuk Selamatkan Harkat dan Martabat Rakyat
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye