Umumkan Cakada Tersangka sebelum Pilkada, Pertaruhan KPK

Umumkan Cakada Tersangka sebelum Pilkada, Pertaruhan KPK
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Nah, untuk membuat kebijakan itu, KPK perlu mengeluarkan analisis berupa data,” tuturnya.

Hasil studi KPK tentang potensi benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada pada 2017 menjadi masukan untuk pemerintah.

Riset yang dilakukan bagian penelitian dan pengembangan (litbang) KPK tersebut menghasilkan beberapa poin.

Salah satunya meningkatnya kecenderungan paslon mengeluarkan dana kampanye melebihi batas dana yang ditentukan KPU. Yakni dari 46 persen pada 2016 menjadi 52,2 persen pada 2017.

Studi itu juga menunjukan bahwa sebanyak 71,3 persen para donatur yang memberikan bantuan dana kampanye kepada paslon pilkada 2017 lalu mengharapkan balasan ketika cakada-cawakada terpilih.

Bentuk balas jasa itu antara lain, keamanan menjalankan bisnis (76,7 persen), kemudahan perizinan (76 persen), kemudahan ikut tender proyek (73,3 persen) dan kemudahan akses mendapat jabatan (56 persen).

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menerangkan, hasil studi itu sudah disampaikan dan dipresentasikan kepada stake holder pilkada.

Mulai dari KPU sampai partai politik. Pihaknya pun menyarankan sistem pilkada serentak kedepan tidak lagi membuka peluang potensi benturan kepentingan pendanaan pilkada.

KPK akan mengumumkan calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka jika memang sudah memenuhi syarat, tanpa menunggu pilkada usai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News