Umumkan Cakada Tersangka sebelum Pilkada, Pertaruhan KPK
Minggu, 11 Maret 2018 – 16:19 WIB
”Banyak kepala daerah yang mengeluhkan biaya politik yang mahal,” paparnya. Namun, sampai saat ini hasil studi KPK itu belum ditindaklanjuti pihak terkait.
Pun, perbaikan sistem pilkada untuk mencegah tingginya pembiayaan pencalonan kepala daerah dan kampanye diluar KPU urung bisa dilakukan. (tyo)
KPK akan mengumumkan calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka jika memang sudah memenuhi syarat, tanpa menunggu pilkada usai.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Aktivis Ini Minta Agar Anak-Anak & Perempuan Tidak Dilibatkan dalam Situasi Politik
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Survei Pilkada Lombok Utara: Elektabilitas Muchsin Effendi-Junaidi Arif Capai 39,3%
- Survei Pilkada Lombok Utara: Elektabilitas Muchsin Effendi-Junaidi Arif Capai 39,3%
- Sultan Husain Alting Sjah: Pilkada, Pertaruhan Terakhir untuk Selamatkan Harkat dan Martabat Rakyat
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye