Umumkan Harta Capres-Cawapres, KPK Gandeng KPU
jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mewajibkan para calon presiden (capres) dan pasangannya untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, KPK akan menggandeng KPU untuk mengumumkan harta kekayaan para capres dan pasangannya.
"Setelah melakukan klarifikasi, KPK akan mengumumkan bersama KPU soal laporan harta kekayaan dari capres-cawapres," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (21/5).
Johan menambahkan, klarifikasi harus dilakukan untuk menyesuaikan bahwa laporan kekayaaan para capres dan cawapres sesuai fakta. Menurut Johan, laporan kekayaan capres-cawapres berbeda dengan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang juga diverifikasi KPK.
"Ini berbeda dengan LHKPN untuk penyelenggara negara. Ini sebagai pemenuhan syarat di KPU," ujar Johan.
Menurut Johan, setelah laporan kekayaan para capres-cawaprs diklarifikasi, maka KPK akan menyerahkannya ke KPU untuk mengumumkannya bersama-sama. Namun demikian, Johan belum mengetahui secara pasti kapan harta kekayaan para capres diumumkan ke publik.
"Mei ini verifikasi dulu, kemudian kemungkinan klarifikasi pada Juni," tandas Johan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mewajibkan para calon presiden (capres) dan pasangannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi