Umumkan Harta Capres-Cawapres, KPK Gandeng KPU
jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mewajibkan para calon presiden (capres) dan pasangannya untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, KPK akan menggandeng KPU untuk mengumumkan harta kekayaan para capres dan pasangannya.
"Setelah melakukan klarifikasi, KPK akan mengumumkan bersama KPU soal laporan harta kekayaan dari capres-cawapres," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (21/5).
Johan menambahkan, klarifikasi harus dilakukan untuk menyesuaikan bahwa laporan kekayaaan para capres dan cawapres sesuai fakta. Menurut Johan, laporan kekayaan capres-cawapres berbeda dengan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang juga diverifikasi KPK.
"Ini berbeda dengan LHKPN untuk penyelenggara negara. Ini sebagai pemenuhan syarat di KPU," ujar Johan.
Menurut Johan, setelah laporan kekayaan para capres-cawaprs diklarifikasi, maka KPK akan menyerahkannya ke KPU untuk mengumumkannya bersama-sama. Namun demikian, Johan belum mengetahui secara pasti kapan harta kekayaan para capres diumumkan ke publik.
"Mei ini verifikasi dulu, kemudian kemungkinan klarifikasi pada Juni," tandas Johan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mewajibkan para calon presiden (capres) dan pasangannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar