Umumkan Mahkfud Dipecat, Mahfud Dinilai Tak Etis
Selasa, 21 Desember 2010 – 17:26 WIB
MK memberikan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh MK yang diakui semuanya oleh Makhfud sesuai dengan temuan tim Investigasi MK. Tindakan Makhfud melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap Makhfud, apa yang dilakukanya sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat,” ujar Janedri. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Kuasa hukum Panitera Pengganti Mahmakah Konstitusi (MK), Makhfud, Andi M Asrun menilai, pernyataan Ketua Mahkmah Konstitusi Mahfud MD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar