Umumkan Mahkfud Dipecat, Mahfud Dinilai Tak Etis
Selasa, 21 Desember 2010 – 17:26 WIB

Umumkan Mahkfud Dipecat, Mahfud Dinilai Tak Etis
MK memberikan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh MK yang diakui semuanya oleh Makhfud sesuai dengan temuan tim Investigasi MK. Tindakan Makhfud melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap Makhfud, apa yang dilakukanya sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat,” ujar Janedri. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Kuasa hukum Panitera Pengganti Mahmakah Konstitusi (MK), Makhfud, Andi M Asrun menilai, pernyataan Ketua Mahkmah Konstitusi Mahfud MD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini