Umumkan Nama-nama Anggota DPR Pemalas
Kamis, 18 Desember 2008 – 21:18 WIB
JAKARTA - Seringnya kritik atas sepinya paripurna DPR akibat banyak anggota DPR yang kerap mangkir sepertinya masih kurang ampuh untuk membuat para politisi Senayan menjadi lebih rajin. Untuk itu, absensi kehadiran para anggota DPR perlu dibeberkan ke publik. Politisi yang akan kembali maju sebagai caleg dari daerah pemilihan Jawa Timur X ini bahkan mengaku tak habis pikir dengan sepinya paripurna DPR untuk pengambilan keputusan atas beberapa RUU. "Seingat saya, rapat paripurna pengesahan RUU Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir, anggota yang hadir hanya beberapa orang saja. Seingat saya dari FKB tiga orang, FPDIP empat dan beberapa gelintir dari fraksi lainya. Seluruhnya tak lebih dari 20 orang, dan situasi ini juga terjadi di rapat-rapat lainnya,” katanya.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Effendi Choirie menyatakan, sebaiknya nama-nama anggota DPR yang sering bolos diumumkan ke masyarakat. "Kita usul Sekretariat Jenderal DPR merekapitulasi keaktifan anggota dalam setahun ke belakang, terutama dalam rapat-rapat pembahasan RUU,” cetus Effendie di Jakarta, Kamis (18/12).
Menurut politisi yang sering dipanggil dengan nama Gus Choi ini, setidaknya pengumuman tentang nama-nama anggota yang sering mangkir rapat itu akan menjadi sanksi moral. “Setelah direkap, biar pimpinan DPR yang mengumumkan. Ini bisa menjadi sanksi moral bagi anggota DPR yang males-malesan," ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Seringnya kritik atas sepinya paripurna DPR akibat banyak anggota DPR yang kerap mangkir sepertinya masih kurang ampuh untuk membuat para
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan