Umumkan Penahanan Alfred Simanjuntak, Brigjen Setyo Budiyanto Lantas Pamit Meninggalkan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Setyo Budiyanto pamit meninggalkan KPK setelah mendapat promosi menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Brigjen Setyo Budiyanto berpamitan setelah mengumumkan penahanan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak (AS) selaku tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP.
"Ini merupakan kesempatan konferensi pers yang terakhir saya selaku direktur penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12).
Saat pamit meninggalkan KPK, Setyo yang didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis dan seluruh masyarakat.
Brigjen Setyo mendapat promosi jabatan sesuai Surat Telegram (ST) Nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri.
"Saya sekali lagi mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik, khususnya rekan-rekan jurnalis yang selama ini sudah aktif dalam pelaksanaan komunikasi. Mudah-mudahan silaturahmi tetap terjaga," tutur Setyo.
Jenderal bintang satu itu juga meminta maaf jika ada yang kurang dalam penyampaian informasi tentang penanganan kasus korupsi di KPK.
Sebab, ada hal-hal yang tidak bisa dibuka secara luas dalam pemberian informasi terkait perkara.
Brigjen Setyo Budiyanto pamit meninggalkan KPK setelah mengumumkan penahanan Alfred Simanjuntak (AS) selaku tersangka suap pemeriksaan perpajakan.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri