Umur 16 Tahun Bisa Rekam Data e-KTP

Umur 16 Tahun Bisa Rekam Data e-KTP
Umur 16 Tahun Bisa Rekam Data e-KTP
SURABAYA - Perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai digelar di sekolah-sekolah, Senin (22/7). Sekolah pertama yang dituju adalah SMAN 1 Surabaya di Jalan Wijaya Kusuma, Surabaya.

Tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil) Kota Surabaya telah bersiap dengan mengoperasikan dua alat perekaman e-KTP. Baru sekitar pikul 09.00 perekaman data e-KTP dimulai. Yang terbaru dari kebijakan yang kali pertama dilakukan tersebut adalah siswa yang masih berusia 16 tahun bisa mengikuti perekaman. Bahkan, kebijakan baru itu menjadi imbauan.

""Saat kebijakan (perekaman di sekolah, Red) berlangsung, sekaligus bertepatan dengan imbauan dari Kementerian Dalam Negeri jika anak dengan usia 16 tahun dapat diikutkan dalam perekaman e-KTP,"" terang Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo. Syaratnya, mereka hanya diminta menunjukan kartu keluarga dan langsung diperkenankan untuk ikut rekam data.

Karena kebijakan tersebut juga baru, dispendukcapil sekaligus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah lainnya. Mereka yang masih berusia 16 tahun bisa melakukan rekam data sekarang. E-KTP lalu dicetak, lantas dikirim ke yang bersangkutan setelah berusia 17 tahun.

SURABAYA - Perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai digelar di sekolah-sekolah, Senin (22/7). Sekolah pertama yang dituju adalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News