Umur 61 Tahun Bisa jadi PPPK

Umur 61 Tahun Bisa jadi PPPK
Umur 61 Tahun Bisa jadi PPPK

MAKASSAR -- Peluang untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan terbuka lebar. Untuk formasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibatasi sampai maksimal 35 tahun seperti formasi umum. Kini untuk mendaftar sebagai calon PPPK sampai usia 61 tahun.
    
PPPK ini masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabupaten atau Kota mengusulkan formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Meskipun UU No 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negeri (ASN) sudah terbit, pelaksanaan PPPK tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
    
Kabid Kinerja dan Kesejahteraan BKD Kota Makassar, Munandar mengatakan bahwa perekrutan PPPK tidak mengenal batas umur sepanjang masih dibutuhkan. Untuk setiap Kabupaten/Kota, 60 persen jatah untuk formasi umum, 40 persen untuk jalur PPPK.
    
Menurutnya, ada formasi yang ditetapkan oleh BKN nantinya, ada keahlian teknis yang tidak ada melalui jalur PNS umum, misalnya reaktor nuklir. Ada perawat, dokter, dosen, dan peneliti. "Hanya saja, kita belum tahu formasi seperti apa," kata Munandar seperti dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Selasa (27/6).

Selain berkonsultasi dengan BKN terkait PPPK, BKD Kota Makassar juga mendorong agar 1000 formasi yang diusulkan oleh Pemkot melalui jalur umum bisa terealisasi. Dari jumlah formasi yang diusulkan, 600 orang di antaranya adalah guru, dan 400 orang lainnya tenaga kesehatan dan teknis.
    
Kepala BKD Kota Makassar, M Kasim Wahab, mengatakan bahwa jumlah yang diusulkan tersebut sesuai dengan kebutuhan riil Pemkot. Makanya, pihaknya sengaja datang ke BKN, Kamis 22 Mei lalu agar mereka mempertimbangkan formasi yang diusulkan Pemkot.
    
Hanya saja, lanjut Kasim, belum ada jawaban dari BKN. "Kita sangat butuh, apalagi dua kali moratorium pegawai. Belum lagi tiap tahun sekitar 400 orang yang pensiun," tandasnya. (lin/ian)


MAKASSAR -- Peluang untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan terbuka lebar. Untuk formasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News