Umur Pesawat Dibatasi Hanya 10 Tahun

jpnn.com - JAKARTA – Maskapai di Indonesia saat ini tampaknya harus bersiap-siap melakukan peremajaan armadanya. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan batasan umur pesawat yang boleh beroperasi.
Hal itu menyusul jatuhnya pesawat Aviastar, tipe Twin Otter yang jatuh pada Jumat (2/10) lalu. Seperti diketahui, pesawat asal Kanada tersebut ternyata sudah berumur 34 tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengatakan bila saat ini masih ada pesawat berumur 30 tahun ke atas yang beroperasi, maka nanti tidak akan ada lagi pesawat yang berusia uzur.
"Kami akan revisi peraturan, nanti 24 bulan ke depan pesawat yang sudah beroperasi kami batasi umurnya. Sekarang kan 30 tahun, akan kami perbaharui jadi 10 tahun," ujar Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (7/10).
Lalu bagaimana nasib maskapai yang sudah kadung mempunyai pesawat lebih dari umur 30 tahun? "Yang sudah operasi harus menyesuaikan," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)
JAKARTA – Maskapai di Indonesia saat ini tampaknya harus bersiap-siap melakukan peremajaan armadanya. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar