Umur Prabowo 72 Tahun, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Pembatasan Usia Maksimal Capres
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji materi tentang usia capres/cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
MK akan memutus dua permohonan yang berisi usulan tentang pembatasan usia maksimal capres maupun cawapres pada Senin depan (23/10/2023).
Jika MK mengabulkan permohonan itu, peluang Prabowo Subianto untuk maju sebagai bakal capres pada Pilpres 2024 akan tertutup karena kini usianya 72 tahun.
Menurut Yusril, MK tidak memiliki kewenangan menentukan batas usia capres/cawapres. “Masalah penetapan usia dalam jabatan apa pun adalah ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR,” ujarnya melalui siaran pers ke media, Jumat (20/10/2023.
Pakar hukum tata negara itu menegaskan tidak ada isu konstitusional dalam permohonan uji materi tentang usia capres dan cawapres.
Yusril menuturkan berapa pun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang capres/cawapres yang diusung sudah dewasa menurut hukum.
“MK seyogianya memegang teguh asas ini agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik karena putusannya bersifat final dan mengikat,” imbuh Yusril.
Apakah Yusril berpendapat seperti itu karena didasarkan pada posisinya sebagai ketua umum PBB? Atau sebagai akademikus?
Jika MK mengabulkan uji materi tentang pembatasan usia maksimal capres/cawapres, peluang Prabowo untuk menjadi kontestan Pilpres 2024 pun tertutup.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Hasil Survei: Mayoritas Responden Optimistis Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo