Umur Sudah 81 Tahun, Dijemput Paksa KPK Pula, Lihat Tuh Annas Maamun

Annas merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan. Mantan bupati Rokan Hilir Annas itu masih menyandang status tersangka pemberi suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Pada 2020, mantan kader Golkar itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman dalam perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara suap alih fungsi hutan. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberinya grasi sehingga hukumannya dikurangi setahun.
Namun, Annas Maamun masih menjadi tersangka suap kepada DPRD Riau. Dia menyandang status itu sejak Januari 2015.(tan/jpnn)
KPK menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas yang sudah tua renta kesulitan untuk melangkah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum