UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Penegasan Nuh ini menanggapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) yang menyatakan pelaksanaan UN 2012 melanggar hukum karena tidak sesuai UU Sisdiknas pasal 58 ayat 1 huruf m yang menyebutkan bahwa yang berhak mengevaluasi peserta didik adalah pendidik. Bukan pemerintah melakukan evaluasi belajar peserta didik yang dilakukan dalam bentuk UN.
"Kami sudah menyampaikan UN tidak bertentangan dengan UU. Landasan kami UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 57 dan 58. Teman-teman di DPD hanya melihat Pasal 58 ayat 1. Sementara Ada Pasal 63 ayat 1 PP 19 tahun 05 tentang SNP," ujar Nuh dalam konferensi pers di Kemendiknas, Kamis (11/10).
Dalam penilaiannya, lanjut Nuh, DPD melupakan ayat 2 pasal 58 tersebut, yang bunyinya 'evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai