UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:45 WIB
Mendiknas juga memaparkan mengenai hasil survey UN 2011/2012 yang dilakukan menunjukkan pendapat mengenai soal UN sebanyak 43,7 persen menyatakan soal UN sangat mendorong belajar, 35,4 persen menyatakan soal UN mendorong belajar dan hanya 20,0 persen responden yang mengatakan soal UN tidak mendorong belajar.
Sedangkan survei mengenai tingkat kecemasan siswa menjelang UN diketahui 56 persen mengaku cemas, 21,6 persen biasa aja dan 22,4 sangat cemas. Namun menurut Nuh, kecemasan itu hal yang biasa menjelang UN.
"Cemas itu kondisi mental individu karena tantangan, tekanan, dan tuntutan untuk mencapai tujuan tertentu. Intinya dari semua penelitian tim UI dan lain-lain, UN masih diperlukan dan penting," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai