UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:45 WIB

UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
Mendiknas juga memaparkan mengenai hasil survey UN 2011/2012 yang dilakukan menunjukkan pendapat mengenai soal UN sebanyak 43,7 persen menyatakan soal UN sangat mendorong belajar, 35,4 persen menyatakan soal UN mendorong belajar dan hanya 20,0 persen responden yang mengatakan soal UN tidak mendorong belajar.
Sedangkan survei mengenai tingkat kecemasan siswa menjelang UN diketahui 56 persen mengaku cemas, 21,6 persen biasa aja dan 22,4 sangat cemas. Namun menurut Nuh, kecemasan itu hal yang biasa menjelang UN.
"Cemas itu kondisi mental individu karena tantangan, tekanan, dan tuntutan untuk mencapai tujuan tertentu. Intinya dari semua penelitian tim UI dan lain-lain, UN masih diperlukan dan penting," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Gandeng Universitas Al-Azhar, Haier Dorong Peningkatan Pendidikan dan Kebudayaan
- Hadir di Jakarta, Turkish University Fair 2025 Diminati Pelajar dan Masyarakat
- HaiGuru Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, Kuasai Teknologi AI