UN Dinilai Tak Sesuai UU Sisdiknas

UN Dinilai Tak Sesuai UU Sisdiknas
UN Dinilai Tak Sesuai UU Sisdiknas
JAKARTA - Keberadaan Ujian Nasional (UN) yang menjadi polemik di masyarakat, harus benar-benar direspon oleh pemerintah sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Selama ini, pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), terkesan mengabaikan berbagai masukan yang berasal dari masyarakat, termasuk juga masukan dari DPR.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdiknas, di DPR RI, Jakarta, Selasa (30/11). "Banyak para pakar menilai, penyelenggaraan UN tidak memperhatikan azas keadilan bagi para siswa, karena standar yang ditetapkan pemerintah dalam UN tidak bisa diterapkan untuk seluruh daerah di Indonesia," ungkapnya.

Padahal, lanjut Raihan, UU Sisdiknas pasal 4 ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Artinya, penyelenggaraan UN (selama ini) mengabaikan aspek keadilan dan kemajemukan bangsa. "Dalam realitas di lapangan, belum semua sekolah mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama dari pemerintah," jelas Raihan.

Selain itu, campur tangan pemerintah untuk ikut menilai hasil belajar peserta didik (hasil UN), juga dianggap tidak sesuai dengan UU Sisdiknas. Dalam UU Sisdiknas pasal 58 ayat (1), lanjut Raihan, secara tegas dinyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Pemerintah hanya punya wewenang melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, sebagaimana tercantum dalam pasal 59 ayat (1).

JAKARTA - Keberadaan Ujian Nasional (UN) yang menjadi polemik di masyarakat, harus benar-benar direspon oleh pemerintah sebagai pelaksana kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News