UN Dinilai Tak Sesuai UU Sisdiknas
Selasa, 30 November 2010 – 19:10 WIB

UN Dinilai Tak Sesuai UU Sisdiknas
JAKARTA - Keberadaan Ujian Nasional (UN) yang menjadi polemik di masyarakat, harus benar-benar direspon oleh pemerintah sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Selama ini, pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), terkesan mengabaikan berbagai masukan yang berasal dari masyarakat, termasuk juga masukan dari DPR. Selain itu, campur tangan pemerintah untuk ikut menilai hasil belajar peserta didik (hasil UN), juga dianggap tidak sesuai dengan UU Sisdiknas. Dalam UU Sisdiknas pasal 58 ayat (1), lanjut Raihan, secara tegas dinyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Pemerintah hanya punya wewenang melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, sebagaimana tercantum dalam pasal 59 ayat (1).
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdiknas, di DPR RI, Jakarta, Selasa (30/11). "Banyak para pakar menilai, penyelenggaraan UN tidak memperhatikan azas keadilan bagi para siswa, karena standar yang ditetapkan pemerintah dalam UN tidak bisa diterapkan untuk seluruh daerah di Indonesia," ungkapnya.
Padahal, lanjut Raihan, UU Sisdiknas pasal 4 ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Artinya, penyelenggaraan UN (selama ini) mengabaikan aspek keadilan dan kemajemukan bangsa. "Dalam realitas di lapangan, belum semua sekolah mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama dari pemerintah," jelas Raihan.
Baca Juga:
JAKARTA - Keberadaan Ujian Nasional (UN) yang menjadi polemik di masyarakat, harus benar-benar direspon oleh pemerintah sebagai pelaksana kebijakan
BERITA TERKAIT
- Sinergi Bakti Mulya 400 International School & Eka Hospital Cibubur dalam Semarak Ramadan
- Ini Solusi Wali Kota Agustina untuk Anak Kurang Mampu yang Tak Diterima di Sekolah Negeri
- Optimalkan Pembelajaran Selama Ramadan, Educa Group Hadirkan Kisah Teladan Nabi
- Tanggapi Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendiktisaintek: Rasanya...
- Instruksi Rektor UI soal Disertasi Bahlil, Singgung Kualitas dan Substansi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan