UN Dinilai Tak Sesuai UU Sisdiknas

UN Dinilai Tak Sesuai UU Sisdiknas
UN Dinilai Tak Sesuai UU Sisdiknas
Akan tetapi, terang Raihan, tiba-tiba justru kewenangan pemerintah untuk menilai hasil belajar peserta didik muncul dalam PP 19 tahun 2005. Yaitu pada pasal 63 ayat (1), yang menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

"Pasal dalam PP inilah yang membuka ruang secara terbuka bagi pemerintah, untuk melakukan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik dalam bentuk UN. Tragisnya, penilaian ini justru menjadi momok yang sangat menakutkan, tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi setiap satuan pendidikan, karena menyangkut prestise atau harga diri tiap sekolah," paparnya.

Lebih jauh, Raihan menambahkan, dalam formula penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik, pemerintah juga telah mengabaikan aspek proporsionalitas, karena komponen penilaian lain yang mensyaratkan peserta didik lulus dari satuan pendidikan saling memveto satu sama lain. "Ini berarti, formula UN juga bertindak sebagai vonis kelulusan peserta didik," imbuhnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Keberadaan Ujian Nasional (UN) yang menjadi polemik di masyarakat, harus benar-benar direspon oleh pemerintah sebagai pelaksana kebijakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News