UN Dinilai Tak Sesuai UU Sisdiknas
Selasa, 30 November 2010 – 19:10 WIB
Akan tetapi, terang Raihan, tiba-tiba justru kewenangan pemerintah untuk menilai hasil belajar peserta didik muncul dalam PP 19 tahun 2005. Yaitu pada pasal 63 ayat (1), yang menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
"Pasal dalam PP inilah yang membuka ruang secara terbuka bagi pemerintah, untuk melakukan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik dalam bentuk UN. Tragisnya, penilaian ini justru menjadi momok yang sangat menakutkan, tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi setiap satuan pendidikan, karena menyangkut prestise atau harga diri tiap sekolah," paparnya.
Lebih jauh, Raihan menambahkan, dalam formula penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik, pemerintah juga telah mengabaikan aspek proporsionalitas, karena komponen penilaian lain yang mensyaratkan peserta didik lulus dari satuan pendidikan saling memveto satu sama lain. "Ini berarti, formula UN juga bertindak sebagai vonis kelulusan peserta didik," imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Keberadaan Ujian Nasional (UN) yang menjadi polemik di masyarakat, harus benar-benar direspon oleh pemerintah sebagai pelaksana kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu