UN, Guru Curang Diancam Pidana

UN, Guru Curang Diancam Pidana
UN, Guru Curang Diancam Pidana
"Siapapun tidak boleh melakukan kecurangan terlebih lagi pihak sekolah karena apabila terbukti akan ada sanksinya. Yang terberat bisa dikenakan hukuman penjara karena hal tersebut merupakan tindak pidana," tegasnya.

 

Total jumlah sekolah penyelenggara UN tahun ini sebanyak 672 sekolah mulai Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dari total itu sebanyak 113 sekolah menggabung karena dianggap tidak layak menjadi penyelenggara UN.

 

"Dari Disdik, kami memastikan tidak ada upaya tindakan melakukan kecurangan dengan menyerahkan soal dalam keadaan masih tersegel. Tapi kalau ternyata pihak sekolah, entah itu guru atau pihak yang ternyata berupaya curang, akan dikenakan sanksi tapi tentunya ada bukti hukum yang jelas," ucapnya.

 

Dikatakannya, untuk seluruh jumlah soal yang tiba di Disdik Medan sesuai dengan jumlah peserta UN tahun ini mulai dari SMP, MTS, SMA, MA dan SMK yakni 83.159 siswa dengan rincian, jumlah peserta negeri sebanyak 23.548 siswa dan swasta ada 59.611 siswa.

 

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjamin pelaksanaan ujian nasional (UN) yang dilaksanakan mulai hari ini, Senin (16/4) hingga Kamis (19/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News