UN Kacau, Kantor Mendikbud Disegel Siswa
Kamis, 25 April 2013 – 18:25 WIB
Dia menilai, kekacauan UN ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah dalam hal ini Kemdikbud tidak bebal dan menjalankan putusan MA Nomor:2596 K/PDT//2008 dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Karena itu, Yazid beserta peserta aksi mendesak pemerintah mengembalikan evaluasi pendidikan ke sekolah, sebagaimana amanat pasal 58 UU nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Kami juga menolak hasil UN 2013 dan mengembalikan kewenangan kelulusan siswa ke sekolah," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Puluhan siswa SLTA dan SLTP yang menamakan diri Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN), Kamis (25/4) menggelar orasi dan aksi penyegelan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai