UN Kacau, Kantor Mendikbud Disegel Siswa
Kamis, 25 April 2013 – 18:25 WIB

UN Kacau, Kantor Mendikbud Disegel Siswa
Dia menilai, kekacauan UN ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah dalam hal ini Kemdikbud tidak bebal dan menjalankan putusan MA Nomor:2596 K/PDT//2008 dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Karena itu, Yazid beserta peserta aksi mendesak pemerintah mengembalikan evaluasi pendidikan ke sekolah, sebagaimana amanat pasal 58 UU nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Kami juga menolak hasil UN 2013 dan mengembalikan kewenangan kelulusan siswa ke sekolah," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Puluhan siswa SLTA dan SLTP yang menamakan diri Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN), Kamis (25/4) menggelar orasi dan aksi penyegelan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti