UN Kelar, Naskah Soal Tetap jadi Dokumen Negara
jpnn.com - JAKARTA--Meski penyelenggaraan ujian nasional (UN) 2015 untuk SMA/sederajat sudah berakhir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan status naskah soal UN masih berkategori dokumen negara. Jadi, tidak ada pihak yang dapat mendistribusikan.
“Apabila ada pihak yang mendistribusikan akan kena tuntutan. Semua dokumen negara (naskah UN) harus dikembalikan. Jika ada pihak yang mendistribusikan, akan dikenai sanksi pidana,” tegas Anies dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/4).
Keberadaan naskah UN 2015 sebagai dokumen negara diatur Permendikbud RI. Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat. Tepatnya ayat (5) pasal 23 Bab VII mengenai Bahan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
Permendikbud ini menjelaskan naskah soal UN sebelum, dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia, sampai ditentukan lain oleh Badan Penelitian dan Pengembangan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Meski penyelenggaraan ujian nasional (UN) 2015 untuk SMA/sederajat sudah berakhir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional