UN SD Kota Bandung Makan Jatah Dana BOS
Jumat, 03 Mei 2013 – 14:41 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Guru Republik Indonesia (FGII), Iwan Hermawan mengungkap adanya pelanggaran prosedur operasional standar (POS) Ujian Nasional (UN) SD, sekaligus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kota Bandung. Dana BOS di kota kembang itu dipakai untuk rayonisasi.
Menurut Iwan, sesuai peraturan BSNP No.0020/P/BSNP/I/2013 tentang POS UN pada bagian IX huruf b disebutkan, biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
"Namun kenyataanya, UN SD di kota Bandung sekolah dipungut biaya untuk biaya subrayon sebesar Rp10-15 ribu persiswa. Karena SD tidak boleh memungut dana dari masyarakat maka terpaksa menggunakan dan BOS," ungkap Iwan kepada JPNN.COM, Jumat (3/5).
Penggunaan dana Bos di kota Bandung ini ada 15 subrayon SD dan 2 MI. Seharusnya, kata Iwan, dana rayonisasi itu dianggarkan dari APBD Kota Bandung dan Kemenag. Apalagi, lanjut dia, peruntukan dana BOS tidak dibenarkan untuk pelaksanaan UN.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Guru Republik Indonesia (FGII), Iwan Hermawan mengungkap adanya pelanggaran prosedur operasional standar (POS)
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life