UN SD Kota Bandung Makan Jatah Dana BOS
Jumat, 03 Mei 2013 – 14:41 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Guru Republik Indonesia (FGII), Iwan Hermawan mengungkap adanya pelanggaran prosedur operasional standar (POS) Ujian Nasional (UN) SD, sekaligus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kota Bandung. Dana BOS di kota kembang itu dipakai untuk rayonisasi.
Menurut Iwan, sesuai peraturan BSNP No.0020/P/BSNP/I/2013 tentang POS UN pada bagian IX huruf b disebutkan, biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
"Namun kenyataanya, UN SD di kota Bandung sekolah dipungut biaya untuk biaya subrayon sebesar Rp10-15 ribu persiswa. Karena SD tidak boleh memungut dana dari masyarakat maka terpaksa menggunakan dan BOS," ungkap Iwan kepada JPNN.COM, Jumat (3/5).
Penggunaan dana Bos di kota Bandung ini ada 15 subrayon SD dan 2 MI. Seharusnya, kata Iwan, dana rayonisasi itu dianggarkan dari APBD Kota Bandung dan Kemenag. Apalagi, lanjut dia, peruntukan dana BOS tidak dibenarkan untuk pelaksanaan UN.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Guru Republik Indonesia (FGII), Iwan Hermawan mengungkap adanya pelanggaran prosedur operasional standar (POS)
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation