UN Tak Serentak, BPK Didesak Bergerak
Minggu, 14 April 2013 – 21:51 WIB
"Apakah pejabat tersebut menerima imbalan atau jasa atas kontribusi nya tersebut? Jika hasil audit menemukan adanya indikasi korupsi maka BPK RI harus melaporkan ke penegak hukum. Para pelaku yang terlibat harus diusut sampai tuntas," tegasnya.
Jika penyebab keterlambatan adalah karena kelalaian, lanjut Siti, maka pihak yang bertanggung jawab, pejabat Kemendikbud dan perusahaan percetakan, harus diberi sanksi.
Pejabat Kemendikbud diberi sanksi sesuai dengan porsi kesalahannya. Perusahaan percetakan harus masuk daftar perusahaan hitam yang tidak boleh ikut tender pengadaan barang dan jasa di Kemendikbud.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Peneliti dari Divisi Monitoring Kebijakan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari Rachman, meminta Badan Pemeriksa Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak