Undang Menteri BUMN Harus Izin Komisi VI DPR
Selasa, 09 April 2013 – 19:26 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto menegaskan bahwa komisi yang dipimpinnya itu memiliki kewenangan memberikan izin pada komisi lain di DPR, apabila ingin memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Dalam aturan yang ada, Komisi VI DPR memiliki kewenangan karena sebagai mitra kerja resmi Kementerian BUMN. Sehingga tidak ada kewajiban Dahlan untuk menghadiri undangan komisi lain sebelum ada izin dari Komisi VI DPR.
"Mekanismenya, komisi yang bukan mitra harus meminta izin dari komisi yang menjadi mitra dan itu berlaku untuk seluruh kementerian, bukan hanya kementerian BUMN," ujar Airlangga kepada wartawan melalui layanan pesan singkat, Selasa (9/4).
Kata Airlangga, jika Dahlan mau menghadiri undangan komisi lain, maka harus mendapatkan izin dari Komisi VI sebagai mitra kerja BUMN. Untuk itu pihaknya mendukung Dahlan apabila tidak memenuhi undangan dari mitra lain.
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto menegaskan bahwa komisi yang dipimpinnya itu memiliki kewenangan memberikan izin pada komisi lain
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya