Undang Menteri BUMN Harus Izin Komisi VI DPR
Selasa, 09 April 2013 – 19:26 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto menegaskan bahwa komisi yang dipimpinnya itu memiliki kewenangan memberikan izin pada komisi lain di DPR, apabila ingin memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Dalam aturan yang ada, Komisi VI DPR memiliki kewenangan karena sebagai mitra kerja resmi Kementerian BUMN. Sehingga tidak ada kewajiban Dahlan untuk menghadiri undangan komisi lain sebelum ada izin dari Komisi VI DPR.
"Mekanismenya, komisi yang bukan mitra harus meminta izin dari komisi yang menjadi mitra dan itu berlaku untuk seluruh kementerian, bukan hanya kementerian BUMN," ujar Airlangga kepada wartawan melalui layanan pesan singkat, Selasa (9/4).
Kata Airlangga, jika Dahlan mau menghadiri undangan komisi lain, maka harus mendapatkan izin dari Komisi VI sebagai mitra kerja BUMN. Untuk itu pihaknya mendukung Dahlan apabila tidak memenuhi undangan dari mitra lain.
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto menegaskan bahwa komisi yang dipimpinnya itu memiliki kewenangan memberikan izin pada komisi lain
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?