Undang Tokoh Mendaftar Calon Anggota KPU-Bawaslu

jpnn.com - JAKARTA - Tim seleksi membuka kemungkinan dua model pendaftaran untuk menjaring calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.
Selain diumumkan secara dibuka, juga tak tertutup kemungkinan para calon akan diundang untuk mendaftar.
Cara ini ditempuh, kata Ketua Tim Seleksi Saldi Isra, mengingat secara psikologi, tak tertutup kemungkinan ada calon potensial yang merasa tidak nyaman untuk mendaftarkan dirinya.
"Jadi mereka diundang, masing-masing anggota tim seleksi mengusulkan atau mengundang dan menyampaikannya dalam rapat siapa saja yang diundang. Misalnya, si A mendekati siapa," ujar Saldi pada rapat pertama tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri), Kamis (8/9).
Namun bukan berarti calon undangan itu otomatis akan lolos. Timsel kata Saldi, tetap melakukan seleksi. Sehingga nama-nama terbaik yang bakal lolos menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu ke depan.
"Jadi itu tidak menjadi previllage lolos, itu akan difinalkan minggu depan," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas tersebut.
Saat ditanya seperti apa kriteria penilaian nantinya, Saldi mengatakan masih akan dibahas lebih lanjut. Misalnya terkait independensi, tim seleksi bakal merumuskan kriteria-kriterianya.
"Terkait dengan metode pelaksanakan, basis akan sama (dengan penjaringan calon KPU-Bawaslu periode sebelumnya,red). Tapi tetap akan ada pembaharuan. Kalau tidak ada pembaharuan, kita tidak belajar prosesnya. Jadi kami nanti akan sampaikan secara terbuka," ujar Saldi. (gir/jpnn)
JAKARTA - Tim seleksi membuka kemungkinan dua model pendaftaran untuk menjaring calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Selain diumumkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan