Undang-Undang Fintech Belum Urgen

Undang-Undang Fintech Belum Urgen
Ilustrasi financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Foto: Kaltim Post/JPNN

Sementara itu, ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai rencana DPR membuat UU tentang fintech sebenarnya tidak urgen.

Dia menilai bahwa sebaiknya dibuat regulasi yang jelas di OJK.

’’Kemudian, tarif pajaknya sama. Namun, cara pemungutannya berbeda. Ini cukup mengeluarkan PMK (peraturan menteri keuangan, Red), tidak perlu UU,’’ jelas Bhima.

Bhima menyebutkan, yang lebih mendesak adalah UU Perlindungan Data Masyarakat.

Sebab, aturan tersebut bakal mencakup seluruh aktivitas data di sektor ekonomi digital. Dia mewanti-wanti agar tidak muncul banyak UU seperti UU agritech, insurtech, dan lain sebagainya.

’’Makin banyak regulasi akan menghambat perkembangan bisnis digital dan menciptakan tumpang-tindih regulasi yang sudah ada,’’ tutur Bhima. (nis/ken/c14/oki)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pintu selebar-lebarnya terhadap diskusi agar semua produk di sektor keuangan, termasuk financial technology (fintech), punya aturan dan koridor yang jelas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News