Undang-Undang Fintech Belum Urgen
Sementara itu, ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai rencana DPR membuat UU tentang fintech sebenarnya tidak urgen.
Dia menilai bahwa sebaiknya dibuat regulasi yang jelas di OJK.
’’Kemudian, tarif pajaknya sama. Namun, cara pemungutannya berbeda. Ini cukup mengeluarkan PMK (peraturan menteri keuangan, Red), tidak perlu UU,’’ jelas Bhima.
Bhima menyebutkan, yang lebih mendesak adalah UU Perlindungan Data Masyarakat.
Sebab, aturan tersebut bakal mencakup seluruh aktivitas data di sektor ekonomi digital. Dia mewanti-wanti agar tidak muncul banyak UU seperti UU agritech, insurtech, dan lain sebagainya.
’’Makin banyak regulasi akan menghambat perkembangan bisnis digital dan menciptakan tumpang-tindih regulasi yang sudah ada,’’ tutur Bhima. (nis/ken/c14/oki)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pintu selebar-lebarnya terhadap diskusi agar semua produk di sektor keuangan, termasuk financial technology (fintech), punya aturan dan koridor yang jelas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa