Undang-Undang Tidak Mengenal Adanya Staf Khusus Wali Kota
Kamis, 22 Agustus 2013 – 08:13 WIB
Penggunaan dasar Permendagri ini tentu sangat disayangkan, karena dalam poin tersebut sama sekali tidak menjelaskan adanya aturan hukum terkait pengangkatan staf khusus wali kota.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan tegas menyatakan undang-undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki