Undang Yusril, Tanda Polri Panik dan Takut
Selasa, 07 Agustus 2012 – 10:14 WIB
JAKARTA--Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok menyatakan langkah Polri yang mengundang pengamat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk memberikan pendapat hukum adalah salah satu cara untuk mencari pembenaran dalam hukum.
Ini kata dia, justru menunjukkan pada publik bahwa Polri begitu panik dan ketakutan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lebih dulu menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Baca Juga:
"Polri mencari celah pembenaran saja agar pengusutan kasus simulator ini tidak menyebar kemana-mana," kata Jamil saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa (7/8)
Menurut Jamil, Polri sedang membuat berupaya mencari jalan untuk melokalisir kasus. Ia menyatakan untuk menuntaskan kasus korupsi, seharusnya Polri fokus untuk mengumpulkan fakta-fakta kasus, dan tidak perlu berurusan dengan ahli tata negara.
JAKARTA--Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok menyatakan langkah Polri yang mengundang pengamat hukum tata negara Yusril
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?