Undang Yusril, Tanda Polri Panik dan Takut
Selasa, 07 Agustus 2012 – 10:14 WIB
"Persoalannya bukan pada sengketa kewenangan, ini hanya kamuflase untuk lokalisir kasus saja," tegasnya.
Baca Juga:
Ia pun menyayangkan Yusril yang hadir dan memberikan pendapat hukumnya bersama Djoko Susilo dan tim pengacaranya Hotma Sitompul dan Juniver Girsang.
Ia berharap Yusril bisa bersikap netral.
"Dengan dia hadir menuruti undangan bahas ini saja, ada niat permulaan untuk membantu, apalagi ada tersangka. Ketokohan dan keilmuan Yusril jangan sampai akan tercoreng dengan membantu Polri untuk melokalisir kasus ini," tandas Jamil.
Seperti yang diketahui, Yusril saat memberikan pendapat hukumnya pada Polri secara tidak langsung menyatakan yang berhak menyidik kasus korupsi simulator di Korlantas adalah Polri, bukan KPK. Hal ini karena posisi Polri telah diatur UUD 1945 sebagai penegak hukum. Sedangkan, KPK tidak berada di UUD. KPK hanya diatur dalam undang-undang kelembagaannya. Bahkan ia menyarankan agar Polri menguji kewenangan dua lembaga itu di Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA--Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok menyatakan langkah Polri yang mengundang pengamat hukum tata negara Yusril
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya