Unej Kukuhkan Guru Besar Termuda Ilmu Perundang-undangan di Indonesia

Unej Kukuhkan Guru Besar Termuda Ilmu Perundang-undangan di Indonesia
Universitas Jember (Unej) mengukuhkan Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono sebagai guru besar ilmu perundang-undangan. Prof. Bayu tercatat sebagai guru besar termuda ilmu perundang-undangan di Indonesia dengan usia 39 tahun, Sabtu (29/10). Foto: Dokumentasi Unej

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan saat ini Indonesia baru memiliki tiga guru besar ilmu perundang-undangan.

Dia berharap adanya guru besar baru di bidang ilmu perundang-undangan akan mendorong perkembangan bidang tersebut.

“Ilmu perundang-undangan mulai dikaji di Indonesia pada 1966, dan makin pesat perkembangannya setelah Reformasi 1998 lalu. Kini baru ada ada tiga guru besarnya, termasuk yang paling baru Prof. Bayu Dwi Anggono,” tutur Mahfud yang hadir dalam pengukuhan itu.

Sementara itu, dalam orasi ilmiahnya, Prof. Sri Hernawati membahas tentang ekstrak buah delima yang ternyata memiliki kemampuan menurunkan dan menghambat pasokan nutrisi ke sel kanker rongga mulut. Hal ini membuat sel kanker tadi tidak akan berkembang dan akhirnya mati.

“Temuan dalam penelitian yang saya lakukan bisa menjadi harapan bagi penderita kanker rongga mulut mengingat angka kesembuhan penderita kanker khususnya rongga mulut melalui pengobatan dengan obat kimia dan kemoterapi baru bisa mencapai 50 persen,” tutur Prof. Sri Hernawati. (mcr4/jpnn)

Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono tercatat sebagai guru besar termuda ilmu perundang-undangan di Indonesia.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News