Unggah Gambar Jokowi Antek PKI, Jundi Dibekuk Polisi
Jumat, 23 November 2018 – 19:04 WIB
“Pelaku terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tandas dia.(cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk Jundi yang diduga menyebar fitnah tentang Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata