Unggah Gambar Jokowi Antek PKI, Jundi Dibekuk Polisi
Jumat, 23 November 2018 – 19:04 WIB

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat rilis kasus ujaran kebencian yang dilakukan Jundi (berbaju oranye) di Jakarta, Jumat (23/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN
“Pelaku terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tandas dia.(cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk Jundi yang diduga menyebar fitnah tentang Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU