Unggah Komentar Bermuatan SARA, Pemuda Ini Diamankan Polda Kalbar

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, berinisial N (35) diamankan Tim Siber Polda Kalbar. N diamankan karena diduga menggunggah komentar berisi ujaran kebencian terkait SARA di media sosial Facebook.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, pengungkapan berawal dari tim patroli siber Polda Kalbar yang menemukan akun di Facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian terkait SARA yang menyinggung salah satu agama.
"Pada Selasa (25/5), Tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan di salah satu akun Facebook dengan nama Dhanu Tian yang berkomentar yang mengarah ke SARA," katanya di Pontianak, Jumat (28/5).
Menurut Donny, setelah menemukan unggahan tersebut, tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun di Facebook tersebut dan keberadaan pemiliknya. "Dengan dibantu Polres Landak, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Ngabang," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku mengaku mengeluarkan komentar di Facebook tersebut didasari rasa sakit hati, lantaran dihina sehingga pelaku terpancing emosi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk mem-posting ujaran kebencian, dan satu lembar screen capture dari postingan akun di Facebook milik pelaku.
Menurut Donny, saat ini pelaku masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia menambahkan penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa serta informasi dan transaksi elektronik untuk melengkapi pemeriksaan.
Polda Kalbar mengamankan N, seorang warga Kabupaten Landak atas dugaan menggungah komentar berisi ujaran kebencian bernuansa SARA di Facebook.
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- AM Hendropriyono: Waspadai Sentimen SARA Operasi Penggalangan Negara Adidaya ke Masyarakat RI
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Komisi III DPR Segera Datangi Kapolda Kalbar, Ada Apa?
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak