Unggah Komentar Bermuatan SARA, Pemuda Ini Diamankan Polda Kalbar
Jumat, 28 Mei 2021 – 23:10 WIB

Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar kembali mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya. (antara/jpnn)
Polda Kalbar mengamankan N, seorang warga Kabupaten Landak atas dugaan menggungah komentar berisi ujaran kebencian bernuansa SARA di Facebook.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- AM Hendropriyono: Waspadai Sentimen SARA Operasi Penggalangan Negara Adidaya ke Masyarakat RI
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Komisi III DPR Segera Datangi Kapolda Kalbar, Ada Apa?
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak