Unggah Status Berbau SARA di Facebook, Hatta Taliwang Dijerat Pasal ITE
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap aktivis Hatta Taliwang, di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12) dini hari. Polisi menduga bahwa Hatta menyebarkan konten SARA di media sosial.
"Kami persangkakan Pasal 28 ayat junto 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Yang bersangkutan telah memosting di akun Facebook-nya, yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Argo menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, Hatta sempat melawan petugas. Padahal, menurut Argo, pihaknya sudah menerapkan SOP penangkapan terhadap mantan politikus PAN ini.
"Saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan. Penyidik menyampaikan beberapa surat. Dari penangkapan itu dibawa ke Polda Metro Jaya," terang dia.
Argo juga menyampaikan bahwa saat ini Hatta menolak memberikan keterangan sebagai tersangka. Sebab, Hatta meminta agar didampingi oleh pengacaranya.
"Saat ini masih menunggu lawyernya. Jadi belum kami periksa," tandasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap aktivis Hatta Taliwang, di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12) dini hari. Polisi menduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo